Integrasi Pengelolaan Data Pengembangan Kompetensi ASN di Kabupaten Parigi Moutong

SHARE

 

Parigi Moutong, 24 Mei 2024 - Dalam upaya meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendukung pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang efektif di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, pemerintah daerah mengambil langkah signifikan dengan mengintegrasikan pengelolaan data pengembangan kompetensi ASN. Hal ini sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara.

               Proses pengembangan kompetensi ASN di Kabupaten Parigi Moutong mencakup pelatihan teknis, manajerial, dan fungsional yang melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan nilai Indeks Profesionalitas ASN di wilayah tersebut.

Untuk mencapai tujuan ini, beberapa hal penting disampaikan:

  1. Tanggung Jawab Bersama: Pengembangan kompetensi yang terintegrasi menjadi tanggung jawab bersama dan harus dilaksanakan secara komprehensif oleh BKPSDM dan semua OPD di Kabupaten Parigi Moutong, termasuk unit pelaksana teknis (UPT) yang berada di bawah kewenangannya.
  2. Kondisi Saat Ini: Saat ini, proses pengembangan kompetensi masih dilaksanakan secara terpisah di BKPSDM maupun OPD masing-masing. Akibatnya, data pengembangan kompetensi belum sepenuhnya terintegrasi, yang dapat menghambat efektivitas dan efisiensi pengembangan kompetensi ASN serta mempengaruhi nilai Indeks Profesionalisme ASN.
  3. Langkah-Langkah Integrasi Data: Untuk mendapatkan dan mengintegrasikan data pengembangan kompetensi di Kabupaten Parigi Moutong, beberapa langkah harus dilaksanakan:
  • Input Data Pengembangan Kompetensi ASN: Semua ASN diharuskan menginput data pengembangan kompetensi atau pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan atau instansi di luar BKPSDM selama periode Januari - Desember 2024 ke dalam situs https://bkpsdmparimo.my.id/.
  • Pengawasan oleh Pimpinan OPD: Pimpinan OPD harus memastikan bahwa semua kegiatan pengembangan kompetensi serupa diinput ke dalam situs yang sama.
  • Koordinasi Teknis: Untuk detail teknis lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong, Kadek Mustapa, melalui nomor HP 081392777785.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan integrasi pengelolaan data pengembangan kompetensi ASN dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan menyeluruh, sehingga meningkatkan profesionalitas dan kinerja ASN di Kabupaten Parigi Moutong. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan kompetensi ASN guna mencapai layanan publik yang lebih baik dan berkualitas.