Bidang Mutasi, Disiplin dan Penghargaan
Pasal 98
- Bidang Mutasi, Disiplin dan Penghargaan mempunyai tugas Pelaksanaan kegiatan mutasi dan pensiun, memproses kenaikan pangkat, disiplin dan penghargaan serta pelaksanaan kegiatan KORPRI.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Mutasi,Disiplin dan Penghargaan fungsi :
- Merencanakan dan memproses mutasi;
- Memproses usulan pensiun;
- Memproses kenaikan pangkat;
- Melaksanakan penegakan dan penjatuhan hukuman disiplin;
- Memproses Rekomendasi Izin perceraian pegawai ASN.
- Melaksanakan pemberian penghargaan;
- Melaksanakan kegiatan KORPRI.
Pasal 99
- Dalam melaksanakan fungsi Sub Bidang Mutasi
dan Pensiun mempunyai tugas :
- Merencanakan dan memproses mutasi;
- Memverifikasi dokumen mutasi;
- Membuat daftar penjagaan pensiun;
- Memverifikasi dokumen usulan pensiun;
- Memverifikasi dokumen Taspen;
- Mengevaluasi dan pelaporan kegitan mutasi dan pensiun.
Pasal 100
- Dalam melaksanakan fungsi Sub Bidang Kepangkatan mempunyai tugas :
- Membuat daftar penjagaan kenaikan pangkat;
- Memverifikasi berkas usul kenaikan pangkat;
- Mengusulkan berkas kenaikan pangkat;
- Memverifikasi Draft keputusan Kenaikan pangkat;
- Memproses Kenaikan Gaji Berkala;
- Memproses Kartu Istri/Kartu Suami (Karis/Karsu);
- Memproses Kartu Pegawai (Karpeg);
- Mengevaluasi dan pelaporan kegiatan Kepangkatan, Kenaikan Gaji berkala, Karis/Karsu dan Karpeg;
Pasal 101
- Dalam melaksanakan fungsi Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan mempunyai tugas :
- Merencanakan dan melaksanakan pembinaan aparatur;
- Memverivikasi tingkat kehadiran Aparatur;
- Mengkaji penjatuhan hukuman disiplin Aparatur;
- Memproses Rekomendasi Izin Perceraian pegawai ASN
- Menyusun dan memproses usulan Penghargaan Satya Lencana Karya Satya;
- Mengelola kegiatan tugas dan fungsi KORPRI;
Mengevaluasi dan pelaporan hasil kegiatan Disiplin, Penghargaan, dan kegiatan KORPRI ;