Bidang Pengadaan, Informasi dan Kinerja Aparatur
Pasal 94
- Bidang Pengadaan, Informasi dan Kinerja Aparatur mempunyai tugas melaksanakan perencanaan formasi jabatan dan pengadaan pegawai ASN,Pengembangan Karir dan promosi serta pengelolaan sistem informasi kepegawaian, Penilaian dan evaluasi Kinerja Aparatur.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Pengadaan,Informasi dan Kinerja Aparatur mempunyai fungsi :
- Pengadaan Pegawai ASN, pelaksanaan pengangkatan dan promosi dalam jabatan ASN, serta penyelenggaraan pengembangan pegawai lainnya;
- Pengelolaan data sistem informasi ASN dan pengelolaan tata naska kepegawaian.
- Penilaian dan evaluasi Kinerja Aparatur.
- Mengevaluasi dan pelaporan program kegiatan Pengadaan, pengembangan karir, pengelolaan data dan sistem informasi kepegawaian serta penilaian dan evaluasi kinerja aparatur.
Pasal 95
- Dalam melaksanakan fungsi Sub Bidang Pengadaan dan Pengembangan Karir mempunyai tugas :
- Merencanakan formasi jabatan dan melaksanakan seleksi pengadaan calon pegawai ASN;
- Membuat konsep dan melaksanakan seleksi jabatan;
- Melaksanakan pengangkatan dalam jabatan ASN;
- Menganalisa dan memverifikasi berkas usulan promosi serta melaksanakan promosi jabatan ASN;
- Mengevaluasi dan pelaporan formasi jabatan,pengadaan,pengembangan karir dan promosi.
Pasal 96
- Dalam melaksanakan fungsi Sub Bidang Data dan Informasi mempunyai tugas :
- Merencanakan Pengembangan sistem informasi ASN;
- Mengelola sistem Informasi ASN;
- Menyusun Data Pegawai ASN;
- Mengevaluasi dan pelaporan sistem informasi ASN.
Pasal 97
- Dalam melaksanakan fungsi Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur mempunyai tugas :
- Merencanakan dan melaksanakan penilaian dan evaluasi kinerja Pegawai ASN;
- Membuat Informasi terkait indikator penilaian kinerja Pegawai ASN;
- Menganalisis hasil Penilaian kinerja Pegawai ASN;
- Mengevaluasi dan pelaporan hasil penilaian kinerja pegawai ASN.