Tugas dan Fungsi
Pasal 88
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
Pasal 89
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 88, menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis urusan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis urusan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.