Sekretariat
Pasal 91
- Sekretariat Mempunyai tugas melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh bidang dilingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris mempunyai fungsi :
- Koordinasi dan penyusunan program dan kegiatan dilingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia;
- Pembinaan dan pemberian dukungan Administrasi yang meliputi ketatausahaan,kepegawaian,keuangan,kerumahtanggaan,arsip,dan dokumentasi dilingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia;
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik Negara/kekayaan Negara dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan.
Pasal 92
- Dalam melaksanakan fungsi Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Asset mempunyai Tugas :
- Mengelola administrasi kepegawaian dilingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia ;
- Mengelola persuratan,arsip dan dokumentasi;
- Mengelola Urusan rumah tangga ;
- Mengelola Asset;
- Mengevaluasi dan pelaporan umum,kepegawaian dan asset.
Pasal 93
- Dalam melaksanakan fungsi Sub bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas :
- Merencanakan dan mengkoordinasi program kegiatan dan anggaran.
- Menyusun progran kegiatan dan anggaran
- Mengelola Keuangan.
Mengevaluasi dan pelaporan program kegiatan,anggaran dan keuangan.