Pemkab Parigi Moutong Gelar Sidang Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik ASN
PARIGI — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Majelis Sidang Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik ASN melaksanakan sidang pada Kamis, 8 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong.
Sidang ini merupakan bagian dari upaya penanganan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, sekaligus memastikan bahwa setiap perkara ditangani melalui mekanisme pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebanyak 11 ASN dipanggil untuk mengikuti sidang tersebut, dengan 10 orang hadir memenuhi panggilan. Dalam pelaksanaannya, penanganan perkara ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, perkara yang masih memerlukan pendalaman akan dilanjutkan melalui mekanisme sidang berikutnya dengan mendengarkan keterangan saksi terkait.

di Ruang Rapat Kantor Inspektorat, Kamis (8/10/2026). (Foto: Dokumentasi BKPSDM Parigi Moutong)
Majelis sidang terdiri atas :
- Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong Moh. Sakti Anhar Lasimpala, S.Pd., S.E., M.M., M.A.P
- Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aktorismo Kay, S.AP., M.A.P
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Yusrin Usman, S.E., M.M
- Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong Moko Ariyanto, S.H
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Moh. Sakti Anhar Lasimpala, menegaskan bahwa penegakan disiplin merupakan bagian penting dalam menjaga integritas dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Penegakan disiplin bukan semata-mata tentang pemberian sanksi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memastikan setiap ASN memahami dan menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab. Melalui proses ini, kita ingin memperkuat integritas aparatur serta membangun kesadaran bahwa setiap tugas dan amanah jabatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong, Aktorismo Kay, menyampaikan bahwa penegakan disiplin juga menjadi bagian dari pembinaan aparatur untuk membangun budaya kerja yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Penegakan disiplin diharapkan menjadi bagian dari pembinaan ASN agar semakin profesional, taat terhadap peraturan, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Dengan disiplin yang baik, kita berharap dapat membangun budaya kerja yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Penanganan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil beserta ketentuan pelaksanaannya yang relevan. Penerapan ketentuan tersebut menjadi pedoman dalam memastikan penanganan pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan sidang ini, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus mendorong penguatan disiplin, integritas, dan tanggung jawab aparatur sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional serta pelayanan publik yang semakin berkualitas.


